Presiden Joko Widodo (Jokowi)
merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman
berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023.

Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani
pada 30 November 2022.

Dalam Perpres 130/2022 tersebut secara
rinci, bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran
belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Dalam lampiran rincian penerimaan
perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis
cukai yang bakal berlaku pada 2023.

Kendati demikian, beberapa tarif
cukai sudah berlaku, diantaranya cukai hasil tembakau (CHT) dengan target Rp 232,58
triliun, cukai etil alkohol dengan target Rp 136,9 miliar, dan minuman
mengandung etil alkohol sebesar Rp 8,6 triliun.

Adapun di luar penarikan cukai yang
sudah berlaku, Jokowi juga menginstruksikan kepada Kementerian Keuangan untuk
bisa menerapkan cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan
di 2023.

Total target cukai plastik dan cukai
minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06
triliun.

"Pendapatan cukai produk
plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08
triliun," seperti dikutip dari Lampiran I-II Perpres 130/2022.

Secara keseluruhan, seperti
dijelaskan di dalam Perpres 130/2022, Jokowi menargetkan penerimaan perpajakan
untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri dari
pendapatan pajak serta pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos
pendapatan lainnya.