Restu diberikan seiring dengan terbitnya aturan mengenai
keselamatan pertambangan bahan galian nuklir. Hal itu tertuang dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan
Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP yang ditandatangani pada 12
Desember 2022 ini merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16
ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Mengutip pasal 2, pemerintah
mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir yang
meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, termasuk manajemen
keselamatan dan keamanan pertambangan.

Keselamatan pertambangan bahan
galian nuklir bertujuan untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan
hidup terhadap bahaya radiologi dan non-radiologi yang dihasilkan dari kegiatan
pertambangan bahan galian nuklir.

Kemudian, keamanan pertambangan
bahan galian nuklir bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan
merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak
sah dan sabotase fasilitas dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Selain itu, hal ini juga untuk
mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir
dari tujuan damai.

Sementara itu, manajemen keselamatan
dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir bertujuan untuk mengatur sistem
manajemen.

Meliputi hal yang berhubungan
langsung dengan keselamatan dan keamanan atau merupakan bagian dari kerangka
kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan
kegiatan serta fasilitas pertambangan bahan galian nuklir.

Merujuk pada pasal 4, keselamatan
pertambangan bahan galian nuklir meliputi keselamatan dan kesehatan kerja,
kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, dan keselamatan lingkungan hidup.

Kemudian, keselamatan fasilitas dan
kegiatan, proteksi radiasi, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup,
penanggulangan kecelakaan, dan pengelolaan limbah radioaktif.

Keamanan pertambangan bahan galian nuklir
meliputi garda aman dan proteksi fisik. Sedangkan, manajemen keselamatan dan
keamanan pertambangan bahan galian nuklir meliputi sistem manajemen dan
organisasi pertambangan.

Lebih lanjut, pertambangan bahan galian nuklir
dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan
radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Adapun pertambangan mineral radioaktif meliputi
tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan, penyimpanan, penggalian, dan dekomisioning
pertambangan.