Perum Pembangunan Perumahan
Nasional (Perumnas) mendapatkan suntikan modal baru dari pemerintahan Presiden
Joko Widodo. Modal tersebut sebesar Rp 1,568 triliun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan
Nasional. Peraturan tersebut telah diteken Jokowi pada 12 Desember 2022 lalu.

Dalam poin Menimbang, disebutkan
penambahan modal ini dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perumnas. Ini dilakukan untuk melanjutkan program
pemerintah 'Satu Juta Rumah' dan persediaan perumahan rakyat.

Dalam pasal 2 ayat (2), disebutkan
penambahan penyertaan modal itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2022 dan telah ditetapkan kembali dalam Rincian APBN 2022.

Berikut isi Pasal 2 ayat (1) dan (2)
PP Nomo 54 Tahun 2022:

(1) Nilai penambahan penyertaan
modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp1.568.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh
delapan miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana
ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2022.

Pada pasal 3 dituliskan aturan
tersebut berlaku saat diundangkan, yakni pada 12 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, Perumnas
mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 1,5 triliun pada tahun ini.
Permintaan tersebut bertujuan memperbaiki kinerja keuangan perseroan dan
meningkatkan modal untuk proyek strategis nasional.

"Latar belakang PMN ini untuk
memperbaiki kinerja keuangan akibat masa lalu dan pandemi. Saat ini keuangan
menurun ke profit dan penjualan menurun, arus kas negatif, dan rasio keuangan
melebihi governance perbankan," ujar Direktur Utama Perum Perumnas Budi
Saddewa Soediro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senayan,
Jakarta.