Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengeluarkan keputusan
terkait dengan larangan penjualan rokok batangan atau penjualan rokok secara
ketengan. Seperti diketahui, penjualan rokok secara ketengan adalah praktik
yang sering dilakukan oleh warung kecil bagi masyarakat yang tidak memiliki
cukup dana membeli rokok per pak.

Istana merilis Keputusan Presiden
(Keppres) No.25 Tahun 2022. Keppres ini diteken pada 23 Desember 2022. Adapun,
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang
Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya
adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan
tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

Jokowi juga memutuskan pelarangan
iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian, pelarangan penjualan rokok batangan; pengawasan iklan,
promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar
ruang, dan media teknologi informasi; dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan untuk menaikkan tarif
cukai hasil tembakau atau CHT rata-rata 10 persen pada 2023-2024. Jika
kebijakan di dalam Kepres akan mulai berlaku tahun depan, maka 2023 akan
menjadi tahun berat bagi industri tembakau Tanah Air.

Namun, Kementerian Keuangan telah menegaskan bahwa kenaikan cukai
rokok akan membuat harga rokok tidak terjangkau bagi masyarakat dan pada akhirnya,
konsumsi akan turun.

"Kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok
meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan
semakin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,"
ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani ketika mengumumkan kenaikan cukai hasil
tembakau (CHT) beberapa waktu lalu.