Jokowi resmi teken PP nomor 61 tahun 2022
tentang penambahan modal badan bank tanah. Bank tanah ini merupakan badan yang
jadi amanat dari undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang cipta kerja.

Pada PP tersebut Jokowi memberikan
tambahan modal kepada bdan bank tanah sebesar Rp 500 M. sesuai dengan bunyi
pasal 2 PP 61/2022 bahwa sumber penambahan modal ini berasal dari APBN.

Terbitnya PP menjadikan negara bisa
menyuntikan dana penyuntikan baru kepada bank tanah supaya bisa digunakan
sebagaimana mestinya.

Hingga
bulan juni 2022 bank tanah telah berhasil mengantongi 4.312,85 ha tanah yang
telah bersertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Perolehan tanah oleh Badan
Bank Tanah berasal dari penetapan tanah terlantar, optimalisasi tanah
terindikasi terlantar, hingga tanah bekas hak dan perubahan tata ruang.

Secara
fungsi lahan yang bisa diperoleh Badan Bank Tanah bisa berasal dari berbagai
sumber. Antara lain, tanah hasil penetapan pemerintah meliputi tanah bekas hak,
tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan/kawasan lainnya, tanah timbul
dan tanah hasil reklamasi.

Sumber
kedua, yakni tanah titipan baik dari pemerintah, BUMN/BUMD dan masyarakat.
Sumber berikutnya, yakni dari pengadaan tanah meliputi pengadaan tanah sesuai
UU 2/2012, pengadaan tanah langsung, dan dari hibah, tukar menukar atau jual
beli.

Lalu
sumber keempat, yakni tanah dari pihak lain meliputi pemerintah pusar dan
daerah, BUMN/BUMD, badan usaha/hukum, dan masyarakat.

Pengelolaan
tanah oleh Badan Bank Tanah meliputi pengembangan, pemeliharaan, pengamanan dan
pengendalian tanah dengan kewenangan melakukan penyusunan rencana induk,
memberikan kemudahan perizinan, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif
pelayanan tanah.