Yogyakarta – Penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja oleh pemerintah merupakan langkah cerdas dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Langkah ini dianggap sebagai strategi jitu untuk menyelesaikan tantangan middle income trap dan mengoptimalkan tenaga kerja serta lapangan pekerjaan bagi penduduk usia angkatan kerja.

UU Cipta Kerja menjadi landasan bagi reformasi struktural yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Dengan menyederhanakan regulasi dan birokrasi, serta mendorong investasi dan inovasi, UU ini menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif. Hal ini membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengarah pada penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. Melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, pelaku usaha dapat lebih mudah memperluas operasi mereka, yang pada gilirannya akan menciptakan permintaan akan tenaga kerja. Dengan demikian, UU ini berpotensi meningkatkan partisipasi angkatan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran.

Langkah ini sangat relevan dengan visi Indonesia Emas 2045, yang bertujuan untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan pada tahun tersebut. Dengan mempercepat reformasi struktural melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memastikan bahwa Indonesia tidak hanya keluar dari middle income trap, tetapi juga memasuki era kemakmuran yang berkelanjutan bagi semua rakyatnya.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bukan hanya sebagai langkah kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam membangun fondasi yang kokoh menuju Indonesia Emas 2045. Melalui reformasi struktural yang cerdas dan inklusif, Indonesia akan dapat melangkah maju sebagai negara yang berdaulat, berdaya saing, dan sejahtera pada tahun 2045.