Yogyakarta – Pemerintah telah mengambil langkah progresif dengan mengusung konsep pembangunan Kota Hutan (Forest City) dalam pengembangan Kawasan Strategis Nasional (IKN) di Kalimantan Timur. Langkah ini dianggap sebagai upaya nyata dalam menjaga keseimbangan alam, pelestarian lingkungan, serta keberlanjutan ekosistem dan isinya.

Konsep Forest City mewakili paradigma baru dalam pembangunan perkotaan, di mana aspek-aspek lingkungan dan keberlanjutan menjadi fokus utama. Dalam konteks IKN di Kalimantan Timur, penerapan konsep ini bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan ekosistem alam, sambil memungkinkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan infrastruktur.

Salah satu poin penting dari konsep Forest City adalah penghijauan dan rehabilitasi ekosistem yang telah terganggu. Melalui penanaman pohon dan tata ruang yang berkelanjutan, pembangunan kota baru di Kalimantan Timur dapat berlangsung sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan mitigasi perubahan iklim.

Selain itu, konsep Forest City juga mencakup aspek pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal. Dengan melibatkan komunitas lokal dalam proses pembangunan dan pengelolaan kota, pemerintah berharap dapat menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam, serta meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh.

Penerapan konsep Forest City dalam pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta memperkuat keseimbangan alam. Dengan memprioritaskan aspek lingkungan dalam pembangunan perkotaan, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi warisan alam Indonesia sambil mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif