Yogyakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Langkah ini diambil sebagai salah satu upaya konkret untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan mendorong bangkitnya produk dalam negeri di sektor elektronik.

Peraturan ini memiliki tujuan utama untuk mengatur tata cara penerbitan pertimbangan teknis bagi produk elektronik yang akan diimpor ke Indonesia. Dengan demikian, produk elektronik yang masuk ke pasar domestik harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat meningkatkan kualitas dan keamanan produk yang beredar di Indonesia.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur dalam negeri, khususnya di sektor elektronik. Dengan mendorong produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor, diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah produk domestik, serta mengurangi defisit neraca perdagangan.

Selain itu, pengaturan impor produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia dari produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Dengan adanya pertimbangan teknis yang ketat, diharapkan dapat mengurangi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan konsumen akibat penggunaan produk elektronik yang tidak layak.

Dengan demikian, Permen 6/2024 dapat dianggap sebagai langkah positif dalam mendukung bangkitnya produk dalam negeri, khususnya di sektor elektronik. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, memperkuat industri manufaktur dalam negeri, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.