Yogyakarta – Keputusan pemerintah untuk membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang yang luas bagi Indonesia untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia. Dengan potensi penambahan saham hingga mencapai 61%, kesempatan ini semakin terbuka lebar bagi Indonesia.

Revisi PP 96/2021 menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia di sektor pertambangan mineral dan batubara. Dengan memperluas kepemilikan saham di PT Freeport, Indonesia dapat mengambil kendali yang lebih besar atas sumber daya alamnya sendiri, serta mengoptimalkan manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan di Papua.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong pengembangan sektor pertambangan yang berkelanjutan dan berdaya saing. Dengan kepemilikan saham yang lebih besar, Indonesia dapat lebih aktif dalam mengatur aktivitas pertambangan, memastikan praktik-praktik yang berkelanjutan, serta memperjuangkan kepentingan nasional dalam negosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan asing.

Selain itu, penambahan saham ini juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih besar dari aktivitas pertambangan. Dengan pengelolaan sumber daya yang lebih efektif, Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara serta memperkuat daya saing ekonomi nasional dalam jangka panjang.

Namun demikian, langkah ini juga memerlukan manajemen yang bijaksana dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penambahan saham di PT Freeport tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, revisi PP 96/2021 membuka peluang besar bagi Indonesia untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport, serta memperkuat kedaulatan ekonomi negara dalam sektor pertambangan mineral dan batubara. Langkah ini menggambarkan komitmen pemerintah untuk mengambil alih kendali atas sumber daya alam Indonesia, serta memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.