Jakarta - Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh 
Panitia Urusan
Piutang Negara (PUPN) pada tanggal 31 Agustus 2022 Tugas dan wewenang PUPN
diatur dalam PP tersebut. Minggu (4/9/2022).

Piutang negara yang dimaksud dalam PP Ini adalah jumlah uang yang wajib
dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apa
pun.

Sedangkan Panitia Urusan Piutang Negara
yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental
yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang. Adapun penanggung utang adalah badan
dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apa pun.

Sementara itu, penjamin utang
adalah badan dan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh
utang penanggung utang.