Jakarta, Presiden
Joko Widodo (Jokowi) sepakat untuk memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke
dalam tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN. Tak
tanggung-tanggung, suntikan modal yang diberikan mencapai Rp 5 triliun.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) 27/2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Listrik Negara yang
diteken Jokowi, pada 31 Agustus 2022 lalu.
Berdasarkan catatan, ini merupakan
kali kedua PLN mendapatkan suntikan modal dari pemerintah. Terakhir, perusahaan
sentrum pelat merah itu mendapatkan modal tambahan pada awal tahun ini sebesar
Rp 4,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Dalam pertimbangan aturan tersebut, keputusan
memberikan PMN untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas
usaha PLN dalam rangka meningkatkan kemampuan pendanaan guna melanjutkan
pembangunan infrastruktur kelistrikan.
"Nilai penambahan modal negara yang dimaksud
sebesar Rp 5.000.000.000.000," tulis pasal 2 aturan tersebut, seperti
dikutip Selasa (6/9/2022).
Adapun suntikan modal tersebut bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Aturan ini sendiri
berlaku sejak tanggal diteken Jokowi yakni pada 31 Agustus 2022.
0 Comments
Posting Komentar