Yogyakarta -- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan bahwa masyarakat berhak memiliki tanah di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 15 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.

Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari amanat konstitusi yang menjamin hak kepemilikan tanah bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan IKN, pemerintah memastikan bahwa akses terhadap tanah tidak hanya terbuka bagi investor atau pihak tertentu, tetapi juga untuk masyarakat umum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keputusan Presiden Jokowi ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial dan kesetaraan di hadapan hukum, yang merupakan salah satu nilai dasar dalam konstitusi Indonesia. Dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki tanah di IKN, pemerintah tidak hanya mengamankan hak-hak warga negara, tetapi juga memperkuat dasar demokrasi dan pemerintahan yang baik.

Selain itu, langkah ini juga memberikan sinyal positif kepada investor dan pemangku kepentingan lainnya bahwa pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan berkeadilan dalam pembangunan IKN. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.

Dengan menjalankan amanat konstitusi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun IKN sebagai kota yang inklusif, berkelanjutan, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Langkah ini tidak hanya menciptakan kepercayaan dan kedamaian sosial, tetapi juga menjadi landasan yang kuat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.