Yogyakarta – Presiden Joko Widodo telah mengambil langkah berani untuk menjaga kedaulatan negara dalam investasi di Indonesia, khususnya terkait tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (IKN). Dalam tawaran terbarunya kepada investor, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia tetap menjadi pemiliknya, meskipun dengan pilihan hak guna bangunan (HGB) atau hak pengelolaan lahan (HPL), bukan kepemilikan penuh berupa sertifikat hak milik (SHM).

Keputusan ini bukanlah sekadar kebijakan administratif biasa, melainkan refleksi dari komitmen Jokowi untuk memastikan bahwa investasi asing di Indonesia tidak akan mengganggu kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Dengan mengizinkan HGB atau HPL, Indonesia masih tetap memiliki kontrol penuh atas tanah tersebut, sementara juga memberikan ruang bagi investor untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi.

Langkah ini memperlihatkan kinerja positif pemerintah dalam menciptakan stabilitas politik dan ekonomi nasional. Dengan memilih opsi yang tidak merugikan kedaulatan negara, Jokowi mengirimkan sinyal kuat bahwa Indonesia adalah tempat yang aman dan ramah bagi investasi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan daya tarik investasi asing dan memperkuat citra positif Indonesia di mata dunia.

Tidak hanya itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum kepada investor. Dengan memiliki HGB atau HPL, investor dapat memperoleh jaminan atas hak-hak mereka atas tanah tersebut, sehingga mendorong investasi jangka panjang yang berkelanjutan. Ini merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan menarik bagi para pelaku bisnis baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan perhatian Jokowi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan mempertahankan kepemilikan tanah di tangan negara, pemerintah dapat mengontrol dan mengarahkan investasi menuju sektor-sektor yang berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional serta kesejahteraan masyarakat.

Dengan demikian, keputusan Jokowi untuk menjaga kepemilikan tanah di IKN melalui HGB atau HPL adalah langkah bijaksana yang membawa dampak positif bagi Indonesia. Hal ini tidak hanya menciptakan stabilitas politik dan ekonomi nasional, tetapi juga memperkuat citra positif pemerintah di mata masyarakat dan dunia internasional. Sebagai negara yang menghargai kedaulatan dan kepentingan nasional, Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi terus menunjukkan komitmen untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi semua pihak.