Yogyakarta – Putusan pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima kepada komisi pemilihan umum (KPU) dengan menunda pemilu membuat semua orang kaget. Tanpa terkecuali Jokowi sebagai kepala negara juga merasa kaget dan heran terkait putusan PN Jakarta pusat tersebut.
Jauh sebelum itu Jokowi sudah memperingatkan bahwa jadwal gelaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tetap sesuai jadwal pada 14 Februari 2024. Pernyataan tersebut diberikan Jokowi supaya tidak ada spekulasi – spekulasi liar di tengah – tengah masyarakat.
Jokowi mengatakan berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu Pasal 167 ayat (6) yang menyebut bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Maka dari itu tahapan pemilu tahun 2024 sudah dimulai dari pertengahan bulan Juni 2022.
Selain itu Jokowi juga telah melantik KPU dan Bawaslu periode 2022 – 2027 pada April 2022 sebagai wujud tidak adanya penundaan pemilu.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tetap menyelenggarakan pemilu sesuai jadwal sebagai bentuk semangat reformasi.
0 Comments
Posting Komentar