Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023,
yang
diantaranya berisi
target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau
MBDK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor
130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Berdasarkan Perpres itu
ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri
atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
Rincian pendapatan negara, yang terdiri atas penerimaan perpajakan dan
penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercantum dalam lampiran Perpres 130/2022.
Jokowi mematok target penerimaan perpajakan 2023 senilai Rp2.021,2 triliun.

Penerimaan itu terdiri dari pendapatan pajak serta
pendapatan bea dan cukai, dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Dalam Perpres 130/2022, Jokowi mematok target pendapatan
dari sejumlah jenis cukai pada 2023. Sejumlah jenis cukai penarikannya telah
berlaku, yakni cukai hasil tembakau (CHT) dipatok target Rp232,58 triliun,
cukai etil alkohol Rp136,9 miliar, dan minuman mengandung etil alkohol Rp8,6
triliun. Jokowi pun menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk
plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai
dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.


"Pendapatan cukai produk plastik
Rp 980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan
Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022

Mandat pemungutan cukai plastik dan minuman berpemanis
sebenarnya sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target
pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun.

Namun, pengenaan cukai itu tak kunjung berlaku sehingga
pendapatannya nihil. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan
Febrio Nathan Kacaribu menyebut bahwa pemerintah sudah menyiapkan berbagai
perangkat kebijakan ekstensifikasi cukai.

Namun, hal itu belum kunjung bisa diimplementasikan, bahkan
belum ada kejelasan pada tahun depan. “Tahun 2023 kita akan penuh
ketidakpastian. Kita akan pastikan pemulihan berjalan dengan baik tetapi
menunya kita sudah put on the table. Nanti tinggal kita melihat bagaimana
implementasinya tentu yang terbaik sesuai dengan antisipasi kita,” ujar Febrio
usai rapat kerja bersama Komisi XI DPR

Saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai,
yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian
ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil
tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai
adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap
kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan
detergen.

Adapun, dalam Perpres 130/2022, Jokowi juga menyasar
pendapatan pajak dalam negeri untuk 2023 senilai Rp1.963,4 triliun,
diantaranya terdiri dari pendapatan pajak
penghasilan (PPh) Rp935,06 triliun, pendapatan PPh Non-Migas Rp 873,6 triliun, hingga pendapatan pajak pertambahan nilai (PPN)
dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp 742,95 triliun.