Presiden Joko Widodo menerbitkan
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid itu akan
menjadi acuan pengelolaan uang negara pada tahun depan.

Perpres 130/2022 ditetapkan dan
ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022. Beleid itu pun diundangan
pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa
APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan
pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan
perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sementara itu, rincian anggaran belanja
terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran
bendahara umum negara.

Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah
mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus
(DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
dana desa. Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada
daerah yang berkinerja baik. Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya
senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan
kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun.

Selain itu, Jokowi menetapkan adanya
perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya,
Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk
penggunaan saldo kas badan layanan umum. "Perubahan anggaran belanja yang
bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan
pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang
milik negara tahun anggaran sebelumnya," dikutip dari Perpres 130/2022.