Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perppu Pemilu pada Senin, 12 Desember 2022. Perppu tersebut
mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu
2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik,
menyatakan telah menerima Perppu Pemilu tersebut. Dia menyatakan mereka akan
menindaklanjuti Perppu itu dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU (PKPU)
Nomor 4 Tahun 2022.
"Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta
lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta
pemilu," kata Idham di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.
Soal pembentukan KPU Provinsi di Daerah Otonom Baru
Idham mengatakan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal
10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan
KPU provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.
"Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal
92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua,"
kata dia.
Soal syarat usia Panwaslu, pengawas TPS
Kemudian, lanjut dia, juga ada perubahan Pasal 117 ayat (1)
huruf b soal batas usia minimal anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di
berbagai tingkat, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) hingga Pengawas TPS.
Dalam aturan itu disebutkan usia minimal anggota Bawaslu tingkat provinsi 40 tahun sementara untuk tingkat
kabupaten / kota berusia minimal 35 tahun. Untuk Panwaslu dan Pengawas TPS ditetapkan
usia minimalnya 21 tahun.
Terdapat juga penambahan ayat (3) dalam Pasal 117. Pasal itu
menyatakan bahwa calon anggota Panwaslu dan Pengawas TPS bisa berusia minimal
17 tahun jika tak ditemukan calon yang sesuai syarat seperti dalam ayat (1)
huruf b.
Selanjutnya, pasal soal syarat kepengurusan partai politik
Perppu Pemilu tersebut juga memasukkan satu ayat di antara
ayat (2a) dalam Pasal 173. Pasal tersebut memuat soal syarat kepengurusan
partai politik.
Yakni,
persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah,
Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai
persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.
Soal nomor urut partai politik dan penambahan kursi anggota
DPR
Perppu tersebut juga memuat perubahan Pasal 179 ayat (3)
tentang nomor urut partai politik. Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai
politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama
seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik
peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Pasal 179 ayat (4) pun mengalami perubahan dengan menyatakan
penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh dilakukan dengan cara diundi
sesuai peraturan KPU.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat dalam pasal tersebut,
yaitu ayat (5) yang memberikan KPU kewenangan untuk menetapkan dan mengumumkan
nomor urut partai politik.
Kursi anggota DPR RI bertambah dan soal penetapan caleg
untuk DOB
Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah
kursi anggota DPR. Jika dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR
ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.
Pemerintah juga menambahkan satu ayat pada Pasal 243 soal
penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat DOB Papua. Dalam ayat (5)
disebutkan penetapan daftar bakal calon anggota DPRD di empat provinsi
baru itu dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat.
Selain itu terdapat pula, perubahan dalam Pasal 276,
khususnya ayat 1 soal awal masa kampanye. Dalam aturan sebelumnya, kampanye
dimulai 3 hari setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) anggota legislatif.
Perppu tersebut mengubah masa awal kampanye menjadi 25 hari setelah DCT
ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.
Sejumlah pasal dalam Perppu Pemilu itu sempat menjadi
perdebatan. Diantaranya adalah soal penetapan nomor urut partai politik
peserta Pemilu 2024. Sejumlah partai baru memprotes soal keistimewaan partai
yang memiliki wakil di DPR RI untuk menggunakan nomor urut seperti Pemilu
2019.
0 Comments
Posting Komentar