Tim Wasdal
Pelaksanaan NSPK merupakan tim yang dibentuk sesuai dengan petunjuk Perpres
116/2022 yang di tanda tangani Jokowi Pada 14 September 2022. Tertbitnya aturan
ini supaya terciptaya ASN yang efektif, rfisien, akuntable serta mewujudkan
tata kelola pemerintahanyang baik. 

Fungsi dari wasdal seperti pasal 2 Perpres
116/2022 yang berbunyi bahwa wasdal Pelaksana NSPK Manajemen ASN bertujuan
untuk memastikan kebijakan dan implementasi manajemen ASN pada instasi negara,
dan meujudkan pengawasan dan pengedalian negara yang baik.

Pasal
2 Perpres 116/2022 tersebut mengatakan bahwa Wasdal pelaksanaan NSPK manajemen
ASN bertujuan untuk memastikan kebijakan dan
implementasi manajemen ASN pada instansi pemerintah, dan mewujudkan pengawasan
dan pengendalian manajemen ASN yang terintegrasi.

Tim ini akan diselenggarakan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), atau
pejabat lain yang ditunjuk pada instansi pemerintah. Nantinya, tim khusus ini
akan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Nantinya Kepala BKN akan
menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, yang paling sedikit
memuat strategi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian, prioritas pelaksanaan
NSPK Manajemen ASN yang menjadi objek pengendalian, serta jumlah dan instansi
pemerintah yang menjadi objek pengawasan dan pengendalian.

"Dalam menyusun rencana
Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan kementerian/lembaga terkait," tulis pasal 6 ayat 3, seperti dikutip
Senin (19/9/2022).