Joko Widodo mengeluarkan instruksi penggunaan kendaraan bermotor listrik
berbasis baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas. Ini merupakan komitmen untuk
mengurangi emisi karbon dan mencapai target Net Zero Emission pada 2060. 

Intruksi tersebut tertuang dalam Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.(Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan
Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah yang telah di sahkan Jokowi.

Guna mendukung hal itu, sangat diperlukan
fasilitas berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Kemenperin
melakukan percepatan produksi alat pengisian daya kendaraan listrik. Selain itu
kemenprin akan memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri
KBLBB dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam
Negeri (TKDN). 

Selanjutnya, melakukan percepatan pengembangan komponen utama
dan komponen pendukung industri KBLBB. kataJuru Bicara Kementerian
Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulis.

Kemenperin bersama dengan Kementerian Perhubungan dan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertugas memberikan sosialisasi dan/atau
bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan
fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik mengenai kemudahan dan
percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik.

Sosialisasi mengenai berbagai jenis produk kendaraan listrik juga akan
diberikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hal ini untuk
mempermudah dan mempercepat pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau
kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Febri mengatakan, tugas-tugas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan,
dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan
Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

"Peraturan dimaksud bertujuan untuk mengakselerasi industrialisasi
KBLBB. Bukan hanya sekadar memproduksi, namun juga memberikan gambaran yang
lebih komprehensif untuk terus mengembangkan subsektor ini dengan teknologi
yang lebih ramah lingkungan,"ujarnya.