Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur soal cara dan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa tujuan pembentukan UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab dengan memenuhi tiga prasyarat; yaitu pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to considered); ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Partisipasi masyarakat dalam UU No.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan diatur pada Bab X pasal 53 yang menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Undang-undang dan rancangan peraturan daerah.
Partisipasi yang dilakukan masyarakat sebagai salah satu stakeholders (pemangku kepentingan), dapat dilakukan dengan memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam rangka perencanaan, penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan tata cara Tata Tertib DPR. Masukan secara lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: rapat dengar pendapat umum; kunjungan kerja; sosialisasi; dan/atau seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan Perundang-undangan. Untuk memudahkan masyarakat dalam rangka memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Konsep partisipasi erat kaitannya dengan konsep demokrasi, dimana dalam konsep ini rakyat mempunyai hak untuk ikut memutuskan dalam proses pengambilan keputusan pemerintahan. Dalam konsep demokrasi, asas keterbukaan atau partisipasi merupakan salah satu syarat minimum. Demokrasi menjelmakan dirinya dalam lima hal, dua diantaranya adalah, pemerintah harus bersikap terbuka (openbaarheid van bestuur) dan dimungkinkannya rakyat yang berkepentingan menyampaikan keluhanya mengenai tindakan-tindakan penjabat yang di anggap merugikan.
0 Comments
Posting Komentar