Ridwan menjelaskan, pada dasarnya kegiatan ekspor bauksit masih diizinkan sampai tahun depan. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 46, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan bauksit pencucian dengan kadar di atas 42 persen paling lama sampai 10 Juni 2023.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan melarang ekspor bauksit dan timah pada tahun ini. Hal ini dilakukan untuk membangun hilirisasi mineral.
"Kami dari Kementerian Investasi menerjemahkan dengan transformasi ekonomi lewat hilirisasi dengan pendekatan pengelolaan sumber daya alam. Nikel, kita stop. Bauksit sebentar lagi kita akan stop. Di 2022 bauksit akan kita setop dan di 2022 akhir kita juga akan setop ekspor timah," ujarnya dalam Road to G20: Investment Forum "Mendorong Percepatan Investasi Berkelanjutan dan Inklusif" yang dipantau dari Jakarta, Rabu (18/5/2022).
"Kenapa kita larang tambang untuk ekspor? Sudah saatnya negara ini berbenah. Presiden memerintahkan kami dan disampaikan visi besar transformasi ekonomi yang mengarah ke nilai tambah untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan negara," terang Bahlil.
0 Comments
Posting Komentar