Yogyakarta -- Dalam upaya menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai kota ramah lingkungan, Otorita IKN telah menetapkan kebijakan Zero Waste yang komprehensif. Kebijakan ini mencakup pelarangan penggunaan plastik serta pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang modern dan efisien, yaitu Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).

Kebijakan Zero Waste di IKN bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah secara signifikan dan mengelola sampah dengan cara yang lebih berkelanjutan. Pelarangan penggunaan plastik merupakan langkah awal yang penting dalam mencapai tujuan tersebut. Plastik sekali pakai, yang sering kali menjadi penyebab utama pencemaran lingkungan, dilarang penggunaannya di seluruh area IKN. Sebagai gantinya, masyarakat didorong untuk menggunakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang dan ramah lingkungan.

Pembangunan TPS3R dan TPST menjadi tulang punggung dari kebijakan ini. TPS3R berfungsi untuk mengelola sampah dengan prinsip pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang. Melalui TPS3R, sampah dipilah sejak dari sumbernya sehingga hanya sampah residu yang akan dikirim ke TPST untuk pengolahan lebih lanjut. Sementara itu, TPST dirancang untuk menangani sampah dengan teknologi modern, termasuk proses pemilahan, komposting, dan daur ulang.

Otorita IKN juga melibatkan masyarakat dalam penerapan kebijakan Zero Waste ini. Edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan pengurangan penggunaan plastik terus dilakukan. Masyarakat diajak untuk berpartisipasi aktif dalam memilah sampah dari rumah dan mendukung penggunaan produk ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, untuk menyediakan alternatif produk yang lebih ramah lingkungan. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam beralih dari penggunaan plastik sekali pakai ke bahan-bahan yang lebih berkelanjutan.

Penerapan kebijakan Zero Waste di IKN tidak hanya berdampak pada kebersihan dan keindahan lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi. Melalui pengelolaan sampah yang efisien, bahan-bahan yang sebelumnya dianggap sebagai sampah dapat diolah menjadi produk baru yang memiliki nilai ekonomi. Hal ini membuka peluang usaha baru dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Kebijakan ini juga selaras dengan visi global untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan mengatasi perubahan iklim. Dengan mengurangi timbulan sampah dan mengelola sampah secara bertanggung jawab, IKN berkontribusi dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan menjaga kelestarian lingkungan.

Otorita IKN optimis bahwa kebijakan Zero Waste akan berhasil dengan dukungan penuh dari masyarakat dan berbagai pihak terkait. Dengan penerapan kebijakan yang tegas dan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, IKN dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dan dunia dalam hal pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Dengan langkah-langkah konkret ini, IKN siap menjadi kota ramah lingkungan yang tidak hanya indah dan bersih, tetapi juga memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh penghuninya. Kebijakan Zero Waste adalah komitmen nyata dari Otorita IKN untuk mewujudkan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan.