Yogyakarta -- Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa masyarakat lokal yang lahannya terdampak oleh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur akan mendapatkan ganti rugi yang layak. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses pembangunan IKN berjalan lancar dan berkeadilan, serta memastikan bahwa dampak negatif bagi masyarakat lokal dapat diminimalkan.

Dalam proses pembangunan infrastruktur yang besar seperti IKN, tidak dapat dihindari bahwa beberapa masyarakat lokal akan terdampak dengan pengalihan lahan atau relokasi. Namun, pemerintah melalui Menteri ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan bahwa mereka yang terdampak akan mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan nilai tanah mereka dan kerugian yang mereka alami.

Ganti rugi yang diberikan tidak hanya sebatas pada nilai materi, tetapi juga memperhatikan aspek-aspek sosial dan budaya yang terlibat. Masyarakat lokal akan diberikan perlindungan hukum dan bantuan dalam proses negosiasi ganti rugi, serta diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan relokasi atau kompensasi lahan mereka.

Selain itu, Menteri ATR/BPN juga memastikan bahwa proses penentuan ganti rugi dilakukan secara transparan dan partisipatif, melibatkan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan ahli agraria. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil memperhatikan kepentingan semua pihak secara adil dan berkeadilan.

Dengan adanya komitmen kuat dari Menteri ATR/BPN dalam memastikan ganti rugi bagi masyarakat lokal yang terdampak, diharapkan proses pembangunan IKN dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan ketegangan atau konflik dengan masyarakat lokal. Langkah ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah tidak hanya mengutamakan pembangunan infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.