Yogyakarta -- Dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing Ibu Kota Nusantara (IKN), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2024 memberikan kepastian hukum yang kuat bagi para investor. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke IKN dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan perekonomian nasional.

Perpres 75/2024 merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi para investor. Dengan adanya kepastian hukum ini, para investor merasa lebih aman dan yakin untuk menanamkan modal mereka di IKN. Menteri ATR menegaskan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan daya saing IKN sebagai destinasi investasi yang menarik, baik bagi investor domestik maupun internasional.

Kepastian hukum yang dihadirkan oleh Perpres 75/2024 mencakup berbagai aspek penting, mulai dari proses perizinan yang lebih transparan dan efisien hingga perlindungan terhadap hak-hak investor. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir risiko dan hambatan yang mungkin dihadapi oleh para investor, sehingga investasi dapat direalisasikan dengan lebih cepat dan efektif.

Peningkatan daya saing dan kepastian hukum ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi ke IKN, yang pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. Investasi yang masuk tidak hanya akan menciptakan lapangan kerja baru, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di IKN. Dengan demikian, masyarakat sekitar juga akan merasakan manfaat dari pembangunan yang didorong oleh investasi tersebut.

Menteri ATR juga menyampaikan bahwa Perpres 75/2024 adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik dan berkelanjutan. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintahan Presiden Jokowi dalam mendorong pembangunan ekonomi melalui peningkatan investasi. Dengan adanya kepastian hukum yang kuat, diharapkan IKN dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berdaya saing tinggi di tingkat regional dan global.

Sebagai kesimpulan, penerapan Perpres 75/2024 oleh pemerintah adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan memberikan kepastian hukum bagi para investor di Ibu Kota Nusantara. Kebijakan ini tidak hanya memberikan jaminan bagi para investor, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Menteri ATR, diharapkan IKN dapat berkembang menjadi destinasi investasi yang menarik dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.