Yogyakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag), telah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permen) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya dalam mewujudkan kebangkitan industri elektronika dalam negeri.

Peraturan ini dirancang untuk memberikan arahan yang jelas dan transparan mengenai prosedur penerbitan pertimbangan teknis impor produk elektronik. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengimpor produk elektronik, sekaligus mendorong pengembangan industri elektronika dalam negeri.

Kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan dalam menguatkan ekonomi nasional, terutama sektor industri elektronika. Dengan memberikan insentif bagi produk-produk dalam negeri, pemerintah berupaya untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor produk elektronik.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah dalam mendorong investasi dan inovasi di sektor industri elektronika. Dengan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan industri dalam negeri, Indonesia dapat menjadi pusat produksi elektronika yang kompetitif dan berdaya saing di pasar global.

Komitmen pemerintah dalam memperkuat industri elektronika juga merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk diversifikasi ekonomi dan mencapai kemandirian dalam sektor strategis. Dengan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, Indonesia dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan nilai tambah produk, dan merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Permen 6/2024 dari Kemendag menjadi langkah strategis yang penting dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pengembangan sektor industri elektronika dalam negeri. Dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif, diharapkan Indonesia dapat menjadi pemain utama dalam industri elektronika di kawasan Asia Tenggara dan beyond.