Yogyakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat adanya tren positif dalam penggunaan kendaraan hemat energi di Indonesia. Dengan sebanyak 23 ribu kendaraan listrik yang tersebar di seluruh negeri, termasuk 4.000 di antaranya yang digunakan untuk mudik Idul Fitri 1445 H, fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa kebijakan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 mendapat respon yang baik dari masyarakat.

Perpres 55/2019 memang telah menjadi landasan penting dalam pengembangan dan peningkatan penggunaan kendaraan hemat energi di Indonesia. Melalui berbagai insentif dan regulasi yang diatur di dalamnya, pemerintah memberikan dorongan kuat bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik.

Penggunaan kendaraan listrik tidak hanya memberikan manfaat bagi lingkungan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca, tetapi juga memiliki potensi besar untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada bahan bakar fosil. Dengan semakin banyaknya kendaraan listrik yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari, negara juga dapat mengurangi impor bahan bakar minyak serta meningkatkan ketahanan energi nasional.

Partisipasi 4.000 kendaraan listrik dalam mudik Idul Fitri 1445 H menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan energi yang efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, hal ini juga menandakan bahwa infrastruktur penunjang untuk kendaraan listrik, seperti stasiun pengisian daya, semakin berkembang dan mudah diakses oleh masyarakat.

Keseluruhan, perkembangan ini memberikan harapan bahwa Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan dalam sektor transportasi. Dukungan masyarakat terhadap penggunaan kendaraan hemat energi adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi generasi mendatang, serta mendukung visi pemerintah dalam mencapai target energi terbarukan.