Yogyakarta – Menko Bidang Perekonomian menyoroti pentingnya bantuan pangan sebesar Rp 71,4 triliun yang diberikan oleh pemerintah. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan, terutama di tengah tantangan seperti fenomena El Nino dan gangguan rantai pasokan global. Bantuan ini diberikan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai Daftar Terpadu Keluarga Sasaran (DTKS).

Pemberian bantuan pangan ini tidak hanya menjadi respons atas situasi ekonomi yang sulit, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan rakyatnya. El Nino, sebagai fenomena alam yang dapat mempengaruhi produksi pangan, serta gangguan rantai pasokan global, seperti yang dialami selama pandemi COVID-19, dapat mengakibatkan kenaikan harga pangan dan memperburuk kondisi ekonomi masyarakat.

Melalui pemberian bantuan pangan, pemerintah berusaha mengamankan akses masyarakat terhadap pangan yang cukup dan berkualitas. Bantuan ini tidak hanya berperan dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan sosial bagi mereka yang terdampak secara langsung oleh kondisi ekonomi dan lingkungan.

Pemberian bantuan pangan kepada 22 juta KPM sesuai DTKS menunjukkan pendekatan yang tepat dalam menangani ketimpangan sosial dan ekonomi. Dengan mengidentifikasi dan memberikan bantuan kepada kelompok yang membutuhkan secara tepat, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, serta memberikan dampak yang signifikan dalam menjaga kesejahteraan mereka.

Kesimpulannya, bantuan pangan sebesar Rp 71,4 triliun yang diberikan oleh pemerintah merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan di tengah kondisi ekonomi dan lingkungan yang tidak pasti. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dan tetap menjaga kesejahteraan dalam situasi yang sulit.