Yogyakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) terus memperkuat skema Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai langkah preventif untuk mencegah Terlantar di Tempat Penempatan Orang (TPPO). Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi stabilitas nasional yang lebih kokoh.

SPSK adalah suatu sistem yang memungkinkan PMI ditempatkan langsung oleh pemerintah di tempat kerja di luar negeri melalui mitra kerja resmi pemerintah. Dengan sistem ini, pemerintah dapat lebih mengontrol dan mengawasi kondisi kerja serta keberadaan PMI di tempat penempatan.

Langkah penguatan SPSK ini merupakan respons proaktif pemerintah terhadap masalah TPPO yang sering dihadapi oleh PMI di tempat kerja di luar negeri. Dengan memperkuat skema SPSK, diharapkan risiko terjadinya TPPO dapat diminimalkan sehingga PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan terlindungi.

Perlindungan terhadap PMI adalah salah satu prioritas utama pemerintah dalam menjaga kesejahteraan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. PMI memiliki kontribusi yang besar bagi perekonomian nasional melalui remitan yang mereka kirimkan ke tanah air. Oleh karena itu, melindungi kepentingan dan hak-hak PMI adalah tanggung jawab moral pemerintah.

Dalam konteks ini, penguatan SPSK juga bertujuan untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja migran. Dengan memperkuat perlindungan terhadap PMI, Indonesia akan semakin dihormati dan diakui sebagai negara yang bertanggung jawab dalam mengelola tenaga kerja migran.

Kepemimpinan Jokowi dalam mendorong penguatan SPSK sebagai upaya perlindungan PMI merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas nasional dengan memperkuat perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Langkah ini juga mencerminkan kepemimpinan yang responsif dan proaktif dalam menanggapi isu-isu kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat.

Dengan demikian, penguatan SPSK oleh Menaker sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mencegah TPPO adalah langkah yang tepat dan bermakna dalam memperkuat perlindungan terhadap PMI serta menjaga stabilitas nasional. Langkah-langkah ini juga akan memperkuat citra kepemimpinan Jokowi sebagai presiden yang peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib warga negara Indonesia di manapun mereka berada.