Yogyakarta – Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023
terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023
Masehi. Dana ibadah haji tersebut Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) dan Nilai Manfaat.
Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan
Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Adapun besaran biaya haji 2023 jamaah
reguler tahun ini sebagai berikut:
Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357
Embarkasi Medan sebesar Rp
45.201.652
Embarkasi Batam sebesar Rp
47.429.308
Embarkasi Padang sebesar Rp
46.044.850
Embarkasi Palembang sebesar Rp
48.005.008
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp
51.338.008
Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp
51.338.008
Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981
Embarkasi Surabaya sebesar Rp
55.928.458
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp
50.792.201
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp
50.753.057
Embarkasi Makassar sebesar Rp
52.182.703
Embarkasi Lombok sebesar Rp
51.268.349
Embarkasi Kertajati sebesar Rp
52.837.858
Besaran Bpih ini dipergunakan untuk biaya
penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah,
dan Mina.
0 Comments
Posting Komentar