Yogyakarta – Jokowi telah menandatangani Keppres nomor 7 tahun 2023
terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023
Masehi. Dana ibadah haji tersebut Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji
(Bipih) dan Nilai Manfaat. 



Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan
Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.



Adapun besaran biaya haji 2023 jamaah
reguler tahun ini sebagai berikut:



Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357



Embarkasi Medan sebesar Rp
45.201.652 



Embarkasi Batam sebesar Rp
47.429.308 



Embarkasi Padang sebesar Rp
46.044.850 



Embarkasi Palembang sebesar Rp
48.005.008 



Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp
51.338.008 



Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp
51.338.008 



Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981 



Embarkasi Surabaya sebesar Rp
55.928.458 



Embarkasi Balikpapan sebesar Rp
50.792.201 



Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp
50.753.057 



Embarkasi Makassar sebesar Rp
52.182.703 



Embarkasi Lombok sebesar Rp
51.268.349 



Embarkasi Kertajati sebesar Rp
52.837.858 



Besaran Bpih ini dipergunakan untuk biaya
penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah,
dan Mina.