Yogyakarta – Upaya
Jokowi dalam melakukan rekonsiliasi politik pasca pemilu patut mendapatkan
apresiasi dari seluruh masyarakat. Langkah rekonsiliasi ini merupakan cara
untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri untuk melakukan pembangunan
secara maksimal.

Karena pembangunan dalam negeri memerlukan
stabilitas politik supaya bisa berjalan dengan baik, lancar dan merat. Langkah
yang diambil Jokowi untuk melakukan rekonsiliasi berupa perubahan UU 17/2014
tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD MD3 pada 2019 silam.

Jokowi melakukan perubahan terkait susunan
pimpinan DPR dan MPR pada UU MD3 tersebut yang diberikan kepada seluruh partai
yang masuk parlemen. Pada UU MD3 sebelum revisi menyatakan bahwa pimpinan DPR
dan MPR hanya boleh diisi oleh lima partai dengan jumlah suara terbanyak.

Langkah Jokowi tersebut mendapat pengakuan
dari Fahri Hamzah yang menyatakan melalui revisi UU MD3 tersebut rekonsiliasi
bisa terwujud. Fahri menambahkan bahwa dengan adanya rekonsiliasi tersebut
membuat pembangunan Indonesia sekarang lebih maksimal dan berdampak lebih luas.