Yogyakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus membuktikan komitmennya untuk memperbaiki sistem kerja ASN di Indonesia. Lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jokowi memberikan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN dalam hal lokasi maupun waktu. Hal ini memberikan ruang bagi ASN untuk dapat melaksanakan tugas secara fleksibel, yang akan ditentukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi tersebut.
Perpres ini juga mengatur tentang jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN yang harus bekerja selama 37,5 jam dalam lima hari seminggu dari hari Senin sampai Jumat, termasuk di bulan Ramadhan yang hanya sebanyak 32,5 jam selama satu minggu. Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam satu minggu dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang ada.
Aturan soal jam kerja dan hari kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam perpres ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bertugas memberi layanan dukungan operasional instansi pemerintah dan/atau layanan langsung kepada masyarakat. Juga tidak berlaku bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, serta pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Keberadaan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 ini dapat memudahkan pegawai ASN dalam melaksanakan tugasnya, sehingga kinerja instansi pemerintah dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini dapat membawa citra positif bagi Jokowi, yang terus memperjuangkan kemajuan bangsa Indonesia melalui perbaikan sistem kerja ASN.
0 Comments
Posting Komentar