Yogyakarta – Demi
meredam terjadinya konflik agraria atau pertanahan Jokowi memerintahkan kepada
badan pertanahan nasional (BPN) untuk menerbitkan sertifikat tanah masal.
Selain sertifikat tanah massal Jokowi juga memerintahkan perhutani menerbitkan
surat keputusan perhutanan sosial untuk masyarakat.



Semua langkah tersebut
ditempuh Jokowi demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak
kepemilikan lahan.



Jokowi berkesempatan
menyerahkan secara langsung 1.043 sertifikat Surat Keputusan (SK) Perhutanan
Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Penyerahan sertifikat tersebut
dilakukan oleh Jokowi di Kesongo, Kabupaten Blora Jawa Tengah.



Jokowi mengatakan bahwa
dengan adanya sertifikat ini juga memberikan kepastian tentang siapa yang
memiliki hak untuk mengerjakan lahan tersebut. Jokowi juga meminta agar
masyarakat mengelola lahan tersebut secara agroforestri. yaitu memadukan
penanaman pohon kayu-kayuan dengan komoditas pertanian.