Yogyakarta – Jokowi menebar insentif bagi investor asing yang bersedia masuk ke proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Berbagai insentif ini tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
1. Bebas Pajak PPh Badan
Jokowi menjanjikan perusahaan asing yang mau memindahkan kantornya ke IKN Nusantara bakal dapat insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen selama 10 tahun.
2. Pekerja Asing Bisa Kerja dan Tinggal di IKN 10 Tahun
Jokowi memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja dan tinggal di IKN sampai 10 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan.
3. Hak Guna Usaha (HGU) Bisa Diperpanjang hingga 190 Tahun
Jokowi juga memberikan waktu perpanjangan hak guna usaha (HGU) di atas hak pengelolaan lahan di IKN sampai 190 tahun melalui dua siklus. 95 tahun pertama pemberian hak 35 tahun pertama kemudian perpanjang 25 tahun dan pembaharuan 35 tahun. Bisa diperpanjang lagi selama 95 tahun kedua.
4. Izin Mendirikan Bangunan 80 Tahun
Jokowi memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.
0 Comments
Posting Komentar