Yogykarta – Praktek perdagangan
manusia yang terjadi di Indonesia menjadi perhatian serius Jokowi sebagai
seorang kepala negara. Jokowi selalu memerintahkan jajarannya untuk melakukan
pengusutan terhadap praktek perdagangan manusia karena melanggar hak asasi
manusia (HAM) serta merugikan semua pihak.

Keseriusan Jokowi dalam
memberantas praktik human trafficking adalah dengan menerbitkan Perpres nomor
19 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jokowi juga menilai rencana ini perlu langkah
konkret untuk menjamin sinergitas serta kesinambungan dalam pencegahan dan
penanganan TPPO.

Jokowi mengatakan
perdagangan manusia selain melanggar HAM juga merugikan korban serta negara
asal dan negara tujuan. Secara HAM kebebasan orang tersebut sudah direnggut
oleh calo atau perantara yang melakukan perdagangan manusia, hak – hak korban
juga tidak diberikan dengan sebagaimana mestinya.

Korban tidak bisa
menuntut haknya sebagaimana mestinya dimata hukum karena masuk atau pun pindah
ke suatu negara dengan cara ilegal. Kemudian bakal timbul masalah hukum yang
kembali lagi merugikan korban karena tidak mendapat jaminan hukum secara pasti,
kareena cara masuk yang salah.

Jokowi mengatakan
semoga dengan hadirnya keppres ini bisa mempersempit ruang gerak perdagangan
manusia di Indonesia.