Yogyakarta – Jokowi dinilai bisa memerintahkan pembentukan dewan pengawas (dewas) Polri. Kehadiran dewasa disebut bisa jadi jalan membenahi institusi Korps Bhayangkara.

"Tidak perlu diganti undang-undang Polri, keppres saja bisa kok kalau mau," kata mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang 

Saut mengatakan publik tengah menantikan perubahan besar di tubuh Kepolisian. Kehadiran dewasa diyakini menjawab kebutuhan tersebut.

"Rekrutmen (anggota dewas Polri) dites, yang penting ada perubahan dan pentingnya background," papar dia.

Menurut Saut, Polri saat ini tengah sakit dan butuh pertolongan pihak eksternal. Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) tidak bisa dipandang sebelah mata.

"Bahaya kalau tidak melakukan upaya maksimal di kasus ini," ujar dia.

Saut menyebut hal itu bakal berdampak besar bila ada anggota Polri yang melanggar etik bahkan hukum. Kasus yang relatif kecil ketimbang pembunuhan Brigadir J bakal semakin mudah terabaikan.

"Kasus ini sudah sangat mempermalukan kita semua," tutur dia.

Jokowi dianggap bisa membentuk dewan pengawas (Dewas) kepolisian guna melakukan pembenahan institusi polri