Yogyakarta – Jokowi melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil tindakan serius guna memastikan ketersediaan minyak goreng rakyat baik dalam bentuk curah maupun kemasan merek Minyakita bakal aman menjelang puasa dan Lebaran.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan, dalam memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, pihaknya mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer.

Ada pun pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat ini disebutkan tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. 

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya 

Ketiga penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen, dibatasi paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg.