Yogyakarta – Jokowi terus berupaya untuk melakukan reformasi terutama
pada bidang birokrasi kepegawaian supaya lebih sederhana. Maka dari Jokowi
memerintahkan Abdullah Azwar Anas Menteri PANRB untuk menerapkan reformasi
birokrasi pada bidang kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Merepson hal tersebut Abdullah Azwar
Anas Menteri PANRB melakukan langkah penyederhanaan birokrasi lewat
diterbitkannya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 1 tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
menyampaikan, reformasi birokrasi merupakan PR yang ditanggungnya semenjak
menjabat sebagai Menteri PANRB 2022 lalu.

Lebih lanjut, Anas pun bercerita,
akibat dari rumitnya alur birokrasi di waktu-waktu sebelumnya, keluhan banyak
diterima pihaknya dari instansi daerah. Bahkan ada ASN yang sampai rela cuti 3
hari demi mengurus Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).

Sebagai salah satu langkah
penyederhanaan birokrasi yang dilakukan setelah diterbitkannya Permen ini, Anas
mengatakan pihaknya akan memangkas birokrasi melalui pengelompokan jabatan fungsional
dari yang semula diisi total 3.414 pelaksana, menjadi hanya 3 kelompok
diantaranya klerek, operator dan teknisi.