Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, daerah baru yang merupakan hasil
pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Dalam poin pertimbangan, UU ini dibuat
untuk pemerataan pembangunan di berbagai daerah kota yang ada di Papua Barat
Daya.

"(Serta) untuk mengangkat harkat dan martabat Orang
Asli 
Papua," demikian poin pertimbangan dalam UU tersebut. Beleid
ini diteken Jokowi pada 8 Desember 2022 dan diundangkan pada hari yang sama,
sebagaimana dikutip Tempo, Ahad, 11 Desember 2022.

Sebelumnya, UU Provinsi Papua Barat Daya sudah disahkan DPR
pada 17 November lalu. Regulasi baru ini terbit setelah DPR juga mengesahkan UU
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah,
pada 30 Juni.

Lalu pada 9 Desember kemarin, Jokowi juga meresmikan
langsung Provinsi Papua Barat Daya ini. Sehingga saat ini, Indonesia memiliki
38 provinsi.

"Harapan kami juga akan memperpendek birokrasi. Tidak
perlu lagi nanti koordinasi, komunikasi harus ke Manokwari, dari Sorong Raya
cukup ke Kota Sorong sebagai ibu kota,” ujar Menteri Dalam Negeri 
Tito Karnavian saat peresmian bersama Jokowi.

Lebih lanjut, UU Papua Barat Daya ini mengatur enam daerah
yang masuk di dalamnya. Mulai dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kota Sorong.
"Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong,"
demikian bunyi Pasal 6.

Rincian wilayah juga dimuat dalam lampiran UU ini. Secara
total, ada 132 distrik (setingkat) kecamatan di enam kabupaten kota ini. Selain
itu, lampiran juga memuat 3.023 pulau yang masuk wilayah administrasi Papua
Barat Daya.

Berikutnya, Pasal 8 mengatur bahwa pelantikan Penjabat
Gubernur 
Papua Barat Daya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
paling lama 6 bulan. Ini terhitung sejak UU diundangkan.

Sementara, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih
dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak. "Sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9.