Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya menyetujui penambahan modal negara atau PMN
untuk pendirian perseroan pertambangan. Keputusan ini diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseoran (Persero) di Bidang
Pertambangan. 

Beleid tersebut diteken Jokowi pada
Kamis, 8 Desember 2022. “Untuk mengembangkan ekosistem bisnis dan 
industri pertambangan yang lebih optimal dan efisien, serta melanjutkan
kebijakan Pemerintah dalam holding pertambangan,
perlu melakukan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pertambangan
sebagai perusahaan holding,”
berikut bunyi salah satu poin dalam peraturan tersebut.

PP Nomor 47 ini juga menyebutkan
bahwa negara menyuntik modal saham persero yang berasal dari pengalihan saham
milik negara para PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT
Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia. Adapun PMN yang
diberikan ialah 15,6 miliar saham seri B untuk PT Aneka Tambang Tbk; 4,8 miliar
saham seri B pada PT Timah Tbk;  7,9 miliar saham seri B pada PT Bukit
Asam. Kemudian 13,08 juta saham seri B pada PT Indonesia Asahan Aluminium dan
21.300 saham seri B pada PT Freeport Indonesia.

Nilai PMN tersebut ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud mengakibatkan status 
PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, dan PT Indonesia Asahan Aluminium, berubah
menjadi perseoran terbatas yang tunduk sepenuhnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas,” ujar peraturan tersebut.

Status PT Aneka Tambang Tbk, PT
Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, sebagai Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2022 tentang
Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium, dinyatakan tidak berlaku.  Persero
menjadi pemegang saham PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk,
PT Indonesia Asahan Aluminium, dan PT Freeport Indonesia.