Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan
tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke PT Perusahaan Penerbangan Garuda
Indonesia Tbk, sebesar Rp1 triliun.

Hal ini tertuang dalam Pertaturan Pemerintah (PP) Nomor 51
tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke
Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroaam (Persero) PT Perusahaan 
Garuda Indonesia Tbk.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud sebesarRp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," demikian
bunyi Pasal 2

Adapun penambahan PMN berasal dari konversi investasi
pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pada Perusahaan Penerbangan
Garuda Indonesia Tbk dalam bentuk obligasi wajib konversi yang bersumber dari
APBN 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian
APBN tahun 2020.

Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada 12 September
2022. Berdasarkan Pasal 3, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

"Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran
Negara RepublikIndonesia," bunyi PP Nomor 51 tahun 2022.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa
Presiden Joko Widodo telah menyetujui suntikan penyertaan modal negara (PMN) Rp
7,5 triliun ke Garuda Indonesia. Sehingga, maskapai pelat merah itu bisa
menindaklanjuti penyehatan perusahaan dan kondisi penerbangan kedepannya.

Keputusan ini keluar pasca adanya rapat terbatas yang
dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta bersama sejumlah menteri, Rabu, 24
Agustus sore. Erick Thohir menyebut, suntikan dana ini akan menjadi salah satu
upaya membuat tiket pesawat lebih murah.

"Tadi dalam paparan kita sampaikan, alhamdulillah
terima kasih atas dukungan pemerintah dan DPR dimana kita sudah bisa berhasil
merestrukturisasi Garuda melalui PKPU. Sehingga garuda kembali bisa untuk
bergerak secara korporasi lebih sehat," kata dia dalam konferensi pers
pasca Ratas di Istana Presiden

"Dimana salah satunya indikasi yang akan kita lakukan
seusai PKPU putuskan, pemerintah akan kembali membantu PMN sebesar Rp 7,5
triliun," tambahnya.