Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) akan mulai menjalankan penugasan khusus dari Presiden Joko Widodo
pada tahun depan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan
Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Menteri PUPR Basuki
Hadimuljono menyampaikan, terdapat 21 jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan
berdasarkan Perpres tersebut. Penugasan tersebut didasarkan pada hasil rapat
yang dipimpin oleh presiden dan/atau hasil kunjungan lapangan presiden.

“Dikasih payung hukumnya Perpres 120/2022 itu
ada 21 item,” ujar Basuki, Senin (31/10).

Basuki mengatakan, akan ada sejumlah proyek
infrastruktur yang akan dikerjakan berdasarkan perpres tersebut mulai tahun
depan. Diantaranya, revitalisasi pasar rakyat dan renovasi sejumlah stadion.

Rencananya akan ada 7 pasar rakyat yang akan
direvitalisasi, diantaranya pasar di Lampung, pasar di Ende NTT, pasar Saumlaki
dan pasar di Bangka Selatan. Lalu, renovasi Stadion Kanjuruhan Malang. Kemudian
pengerjaan sejumlah venue untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON)
XXI di Aceh-Sumatera Utara.

“Kemudian juga hasil dari evaluasi 21 stadion
lagi yang sekarang sedang dievaluasi oleh komisi kehandalan bangunan gedung.
Nanti hasilnya kayak apa, kita harus rehab,” jelas Basuki.

Direktur Jenderal Cipta Karya Diana
Kusumastuti menambahkan, proses pengerjaan proyek yang didasarkan perpres
tersebut akan dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan yang berlaku.

Nantinya Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) juga akan mengawal pengerjaan proyek yang berdasarkan
perpres tersebut.

Sebagai informasi, melalui Perpres 120/2022
tersebut, Jokowi memberikan tugas khusus kepada Kementerian PUPR. Pertama,
melaksanakan pembangunan infrastruktur mengacu pada hasil rapat atau kunjungan
lapangan Presiden. Tercatat, ada 21 jenis penugasan Presiden kepada Kementerian
PUPR.

Kedua, Kementerian PUPR mendapat keleluasaan
untuk melaksanakan penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa
pemerintah saat melaksanakan penugasan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ketiga, penugasan khusus ini bisa melalui
skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Keempat, Kementerian PUPR melaporkan
pembangunan infrastruktur dari penugasan khusus ini ke Presiden setiap enam
bulan.