Menjelang
digelarnya 
Pemilu 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pesan kepada para partai politik (parpol) terkait suasana yang harus dipertahankan saat
ini. 

Pesan tersebut
disampaikan Presiden 
Jokowi melalui Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar usai melakukan pertemuan di Istana
Kepresidenan di Jakarta pada Senin, 31 Oktober 2022. 

Dalam
keterangannya, 
Muhaimin Iskandar menyebut bahwa Jokowi meminta agar parpol-parpol tetap kondusif, menjaga suasana tenang dan
kekeluargaan menjelang 
Pemilu 2024

"Beliau pesan suasana
seperti ini harus dipertahankan. Suasana cool, suasana kekeluargaan dan kondusif. Itu beliau mohon
dipertahankan partai-partai," kata 
Muhaimin Iskandar 

Dalam pertemuan
tersebut, pria yang akrab dipanggil Cak Imin ini mengaku tidak membahas hal
khusus terkait 
Pemilu 2024 bersama presiden. 

Dia menyatakan
bahwa 
Jokowi hanya memberikan pesan secara umum kepada PKB sebagai salah satu
perwakilan 
parpol peserta Pemilu 2024 terkait pentingnya menjaga stabilitas
politik. 

Tak hanya
itu, menurutnya 
Jokowi juga
tidak membahas tentang tokoh calon presiden atau peta koalisi partai
menjelang 
Pemilu 2024

Sebab presiden, lanjut
dia, menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut kepada PKB. 

"Tidak dibahas soal
koalisi dan bagaimana. Beliau menyerahkan sepenuhnya kepada PKB," ujarnya
menambahkan. 

Sebelum bertemu
dengan 
Jokowi, PKB diketahui telah menggelar pertemuan akbar
bertema 'Road to Election 2024' pada Minggu 30 Oktober 2022. 

Dalam pertemuan akbar
tersebut, turut hadir Ketua Umum DPP Partai Gerindra yang juga Menteri
Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Berdasarkan hasil
pertemuan itu, terdapat hasil beberapa rekomendasi kebijakan bagi pemerintah seperti
penurunan harga BBM untuk sepeda motor dan angkutan umum. 

Kemudian rekomendasi
lainnya adalah pemberian prioritas subsidi pupuk bagi petani dengan luas lahan
yang kecil, pemberdayaan generasi milenial, pemberian prioritas subsidi listrik
bagi masyarakat miskin. 

Lalu rekomendasi
terakhir dalam pertemuan itu adalah revisi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.