Lama
diam, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
akhirnya buka suara soal ijazah Presiden Jokowi yang
dituding palsu oleh Bambang Tri
Mulyono
.

Jokowi
sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga
menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.
Namun saat ini, gugatan tersebut sudah dicabut.

Ketua
KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, ijazah Jokowi yang
digunakan untuk mendaftar Pilpres 2019 terverifikasi asli.

"Hasil
klasifikasinya dinyatakan dokumen atau ijazah Jokowi itu sah dan benar,"
kata Hasyim pada Minggu.

Hasyim
tak mempermasalahkan tudingan sejumlah pihak mengenai ijazah Jokowi palsu.
Sebab, pihaknya telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI
Jakarta itu.

"Kan
yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang
memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," ujar
Hasyim.

Kasus
gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat
Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri
Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis.

Kepastian
pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad
Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.

Menurut
Ahmad, pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan.

"Padahal
klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan
pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena
itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien
kami," kata dia

Setelah
Bambang Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut
selesai dan akan ditutup.

Bareskrim
Polri ciduk Bambang Tri

Gugatan
yang dilayangkan oleh Bambang lantas direspon oleh kepolisian. Pada Kamis
(13/10/2022) Bambang Tri ditangkap oleh Bareskrim Polri.

Ia
ditangkap karena dugaan penyebaran hoax,ujaran kebencian dan penistaan agama
yang disampaikan dalam video yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13
Official.

Setelah
ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Oktober 2022 Bambang Tri
ditahan oleh kepolisian.

Setelah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya Bambang Tri mencabut
gugatannya pada Kamis (27/10/2022).