Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Subsidi
Gaji/Upah (BSU) tahun 2022. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin
BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis
untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan
pada September 2022 ini,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kemnaker
melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (31/8/2022).

Ida menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran
BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk
pengalokasian dana BSU; finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang
penyaluran BSU; serta koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan
data. Koordinasi dilakukan antara lain dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN),
Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara
(ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS
Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan
bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis
penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk
menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang
dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),
BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5
juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp600 ribu. Total anggaran
BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat
yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya.