Presiden Joko Widodo menetapkan batasan kepemilikan saham asing di perusahaan efek Indonesia.

Batasan ini
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan
Modal Asing Pada Perusahaan Efek yang ditandatangani Jokowi pada Selasa (13/9).

Dalam Pasal 3 pp itu ia mengatur ada dua batasan saham asing di
perusahaan efek. 
Pertama, di bidang
keuangan selain sekuritas.

Di bidang itu, Jokowi membatasi
kepemilikan asing paling banyak 85 persen dari modal disetor.

Kedua, di bidang
sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator pasar
modal di negara asalnya, paling banyak 99 persen dari modal disetor.

"Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang
keuangan," tulis pasal 4 aturan ini yang dikutip Kamis (15/9).

Adapun Pasal 2 menetapkan perusahaan efek yang
dimaksud terdiri dari dua bentuk. Pertama, perusahaan efek nasional yang
seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia
dan/atau badan hukum Indonesia.

Kedua, perusahaan efek patungan, yang sahamnya
dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.