Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat. Dalam aturan
itu, Jokowi mencantumkan ketentuan terkait falsafah syariat Islam. Ketentuan
tersebut diundangkan dan berlaku pada 25 Juli 2022.

UU itu menyebutkan,
adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, "Adat Basandi
Syara', Syara' Basandi Kitabullah" sesuai dengan aturan adat
"salingka nagari" yang berlaku.

"Serta kekayaan
sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs
budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian
adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," demikian tertulis pada Pasal 5
huruf c pada aturan tersebut, dikutip Jumat (29/7).

Penjelasan Pasal 5
huruf c itu berbunyi, pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara'
basandi kitabullah berlandaskan pada nilai Pancasila dan kerangka Negara
Kesatuan RI.

Sementara, adat salingka nagari ialah adat
yang berlaku dalam suatu nagari sesuai prinsip adat yang berlaku. Adat tersebut
diwarisi secara turun menurun di Minangkabau serta menjadi sarana mediasi bagi
permasalahan warga adat.

Adapun, UU Sumbar
itu diteken dengan mempertimbangkan otonomi daerah harus memerhatikan potensi
daerah. Otonomi daerah juga perlu memerhatikan kekayaan budaya hingga kearifan
lokal.

Lembaran Negara itu
juga mengatur cakupan wilayah Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kanupaten dan
tujuh kota. Kabupaten itu meliputi Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah
Datar, dan Padang Pariaman. Kemudian, Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman,
Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.

Sementara, kota di
Sumatera Barat meliputi Kota Padang, Solok, Sawahlunto, Padang Panjang,
Bukittinggi, Payakumbuh, dan Pariaman. Adapun, ibu kota Sumatera Barat
berkedudukan di Padang.

Sebelumnya, aturan UU Sumatera Barat
sempat disorot publik. UU tersebut dikhawatirkanmenjadi landasan pemerintah
daerah hanya berlandaskan syariat Islam.