Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) yang mengatur provinsi baru
di Papua, pada 25 Juli 2022. Diketahui, terdapat tiga provinsi yang menjadi
Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah,
dan Papua Pegunungan.

Untuk Provinsi Papua Selatan,
payung hukumnya terdapat pada UU Nomor 14 Tahun 2022. Papua Selatan memiliki
empat kabupaten yaitu Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat.

“Merauke menjadi ibu
kota Provinsi Papua Selatan,” tulis beleid tersebut, seperti dikutip Sabtu,
(30/7/2022).

Selanjutnya, Provinsi
Papua
Tengah tercatat dalam UU Nomor 15 Tahun 2022. Terdapat 8 kabupaten yang masuk
dalam Papua Tengah, yaitu Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai,
Intan Jaya, dan Deiyai.

“Nabire jadi ibu kota
Provinsi Papua Tengah,” ungkap beleid ini.

Kemudian, untuk
Provinsi Papua Pegunungan masuk dalam UU Nomor 16 Tahun 2022. Memiliki 8
kabupaten, yaitu Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Memberamo
Tengah, Yalimo, Lanny Jaya, dan Nduga.

Jayawijaya jadi ibu
kota Provinsi Papua Pegunungan,” tulis beleid ini.

Penetapan Kepala
Daerah dengan Penjabat Gubernur

Usai payung hukumnya
telah dinyatakan sah, kini pemerintah wajib melantik kepala daerah dari
masing-masing provinsi baru ini yang akan dijabat oleh penjabat gubernur.
Mengutip Pasal 8 di tiap UU, disebutkan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.

“Paling lama enam
bulan terhitung sejak UU ini diundangkan," tulis pasal itu.

Usai nanti dilantik,
masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan
maksimal sejak dilantik. Hal itu termaktub dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Menentukan Perangkat Daerah

Usai memiliki kepala dan struktur keperangkatan di
masing-masing provinsi dan kabupaten. Tugas berikutnya adalah mengisi aparatur
sipil negara untuk pertama kalinya di setiap provinsi dan kabupatennya.

Mengutip Pasal 21 ayat 2 di tiap beleid itu, terdapat
tiga jenis penerimaan pegawai yang bisa dilakukan:

Pertama, calon pegawai negeri sipil adalah Orang Asli
Papua atau OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun.

Kedua, pegawai honorer yang terdaftar kategori II di
Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling
tinggi 50 tahun.

Ketiga, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.