Presiden Jokowi beberapa waktu lalu mengintruksi jajarannya untuk mewaspadai Krisis Global yang sedang melanda dunia saat ini, terutama di bidang pangan dan energi.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna (SKP), di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/06/2022)

“Krisis energi, krisis pangan, krisis keuangan sudah mulai melanda beberapa negara. Ada kurang lebih 60 negara yang dalam proses menghadapi tekanan karena utang, sehingga menekan ekonominya, tidak ada devisa, dan masuk pada yang namanya krisis ekonomi, krisis keuangan negara itu. Contohnya satu, dua, tiga sudah mulai kelihatan dan diperkirakan nanti akan sampai ke angka tadi. Inilah yang harus betul-betul kita antisipasi,” ujar Presiden.

 Jokowi juga meminta jajaran terkait untuk melakukan penghematan sekaligus mencegah terjadinya kebocoran pada dua sektor tersebut.“ Mana yang bisa diefisiensikan, mana yang bisa dihemat, kemudian mana kebocoran-kebocoran yang bisa dicegah, semuanya harus dilakukan posisi-posisi seperti ini,”tegasnya.

Jokowi mencontohkan  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor energi yaitu Pertamina dan PLN harus melakukan efisiensi, tidak hanya bergantung dari subsidi pemerintah.

“Jadi terkait dengan krisis energi, baik itu yang namanya BBM, gas, solar, pertalite, pertamax, listrik, ini jangan sampai terlalu mengharapkan, utamanya Pertamina, terutama juga PLN, terlalu mengharapkan dan kelihatan sekali hanya mengharapkan subsidinya di Kementerian Keuangan. Mestinya di sana juga ada upaya-upaya efisiensi, jadi dua-duanya berjalan,” pungkasan.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, Komite Stabilitas Sistem keuangan (KSSK) harus melakukan beberapa upaya jangka pendek.

 

Misalnya, melakukan stress test terhadap perbankan, asuransi, dan Lembaga keuangan lain terutama berkaitan dengan dampak resesi di AS, keluarnya modal asing, dan kenaikan suku bunga yang eksesif.

Selain itu, KSSK harus segera menaikan suku bunga 50 bps sebagai Langkah menghadapi tekanan inflasi di semester kedua 2022. Bps atau basis point merupakan unit pengukuran yang digunakan untuk menjelaskan perubahan persentase dari suatu instrumen keuangan.