Yogyakarta – Presiden Jokowi terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui kebijakan terbaru yang menguntungkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024, pengembang dan konsumen hunian di IKN kini resmi mendapatkan insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menarik minat investasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur di IKN.

Dengan adanya pembebasan BPHTB, pengembang akan merasakan pengurangan biaya yang signifikan, sehingga mereka dapat lebih fokus pada pengembangan proyek-proyek hunian dan infrastruktur. Di sisi lain, konsumen juga diuntungkan dengan biaya kepemilikan tanah dan bangunan yang lebih terjangkau. Ini tidak hanya meringankan beban finansial, tetapi juga meningkatkan daya tarik IKN sebagai lokasi investasi dan tempat tinggal.

Kebijakan ini mencerminkan kepemimpinan Presiden Jokowi yang proaktif dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Beliau memahami bahwa untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota baru yang modern dan berkelanjutan, dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengembang dan masyarakat, sangatlah penting. Dengan insentif ini, diharapkan akan ada percepatan dalam realisasi proyek-proyek hunian serta peningkatan jumlah investasi yang masuk ke IKN.

Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun IKN sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan dukungan kebijakan yang progresif seperti ini, Presiden Jokowi menunjukkan kepemimpinan yang visioner dan berorientasi pada hasil. IKN akan menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi seluruh rakyat Indonesia.