Yogyakarta -- Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan baru yang menyatakan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang melakukan investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibebaskan dari Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Langkah ini merupakan dorongan besar untuk mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong partisipasi mereka dalam pembangunan ekonomi di IKN.

Keputusan ini dilatarbelakangi oleh komitmen pemerintah dalam memberikan insentif kepada UMKM untuk terlibat aktif dalam ekosistem bisnis yang berkembang di IKN. Dengan membebaskan UMKM dari PPn dan PPh, diharapkan dapat meningkatkan daya saing mereka dalam pasar domestik maupun internasional serta mendorong inovasi dan investasi di sektor-sektor yang krusial bagi perkembangan ekonomi nasional.

Dukungan langsung dari Presiden Jokowi untuk UMKM merupakan wujud dari perhatian pemerintah terhadap sektor ekonomi yang mempekerjakan sebagian besar tenaga kerja di Indonesia. Langkah ini tidak hanya memperluas kesempatan bagi UMKM untuk berkembang tetapi juga membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara keseluruhan.

Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mengembangkan IKN sebagai pusat ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memberikan insentif fiskal kepada UMKM, pemerintah turut membangun fondasi yang kuat untuk pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh Indonesia, sejalan dengan prinsip pemerataan pembangunan.

Selain itu, langkah ini juga akan meningkatkan minat UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai ekonomi di IKN, dari penyediaan barang dan jasa hingga kontribusi mereka dalam membangun masyarakat ekonomi yang berkelanjutan. Dengan demikian, Ibu Kota Nusantara tidak hanya menjadi pusat administrasi tetapi juga pusat pertumbuhan ekonomi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Komitmen Presiden Jokowi dalam memberikan insentif kepada UMKM di IKN sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mendukung. Melalui kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat berperan lebih besar dalam mencapai visi Indonesia sebagai negara maju dan sejahtera.

Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya "kabar gembira" bagi UMKM tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat daya saing ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.